Politik adalah bagian dari semua aset pemerintahan dan kelengkapa yang harus ada dalam suatu negara. Dalam dunia politik sangatlah penting untuk mengetahui pengertian dari politik itu sendiri. Salah satunya adalah budaya politik itu sendiri. Budaya politik di indonesia dari tiap tahun ketahun sangatlah berbeda-beda dan bermacam-macam. Pada dasarnya kita harus mengenal lebih dahulu apa itu Budaya Politik. Berikut pengertian budaya politik menurut pakar ahli hukum.
Pengertian
Budaya Politik
a.
Alan R. Ball
Budaya politik adalah suatu susunan
yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi dan nilai-nilai masyarakat yang
berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.
b. Austin Ranney
Budaya politik adalah seperangkat
pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara
bersama-sama; sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
c.
Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr.
Budaya politik berisikan sikap, keyakinan, nilai
dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan
pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.
d.
Sidney Verba
Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan
empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi
dimana tindakan politik dilakukan.
e. Gabriel A. Almond
Budaya politik adalah dimensi
psikologis dari sebuah
sistem politik yang juga memiliki peranan penting berjalannya sebuah sistem
politik.
f.
Miriam Budiardjo
Budaya politik adalah keseluruhan dari
pandangan-pandangan politik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi terhadap
politik dan pandangan hidup pada umumnya.
g.
Marbun.
Budaya politik adalah pandangan politik
yang mempengaruhi sikap, orientasi, dan pilihan politik seseorang, dan budaya
politik ini lebih mengutamakan dimensi psikologis dari suatu sistem politik
yaitu sikap, sistem kepercayaan, simbol yang dimiliki individu dan yang
dilaksanakan dalam masyarakat.
h.
Larry
Diamond.
Budaya
politik adalah keyakinan, sikap, nilai-nilai, ide-ide, sentimen dan evaluasi
suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran masing masing
individu dalam sistem itu.
i.
Mochtar Massoed.
Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga
suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.
j.
Roy Macridis
Budaya politik adalah sebagai tujuan bersama dan
peraturan yang diterima bersama.
l.
Dennis Kavanagh
Budaya politik adalah sebagai pernyataan untuk
menyatakan lingkungan perasaan dan sikap bagaimana sistem politik itu
berlangsung.
m. Rusadi Kantaprawira
Budaya politik merupakan persepsi manusia, pola
sikapnya terhadap berbagai masalah politik dan peristiwa politik terbawa pula
ke dalam pembentukan struktur dan proses kegiatan politik masyarakat maupun
pemerintah(an), karena sistem politik itu sendiri adalah interrelasi antara
manusia yang menyangkut soal kekuasaan, aturan dan wewenang (Kantaprawira,
1999:26).
o. White ( 1979 )
Budaya politik sebagai matriks sikap dan perilaku
dimana system politik berada.
p. Aaron Wildavskus
Budaya politik secara luas menjelaskan orang-orang
yang menganut nilai-nilai, keyakinan – keyakinan, dan pilihan – pilihan yang
melegitimasi jalan hidup yang berbeda-beda (menekankan pada keterbukaan
terhadap berbagai pendekatan dalam kajian budaya politik)
Tipe-Tipe Budaya Politik Di Indonesia
1. Budaya Politik Parokial
Budaya
politik parokial biasanya terdapat pada sistem politik tradisional dan
sederhana dengan ciri khas spesialisasi masih sangat kecil. Dengan demikian,
pelaku-pelaku politik belum memiliki pengkhususan tugas.Masyarakat dengan
budaya parokial tidak mengharapkan apa pun dari sistem politik termasuk
melakukan perubahan-perubahan.
Selain
itu, di Indonesia, unsur-unsur budaya lokal masih sangat melekat pada
masyarakat tradisional atau masyarakat pedalaman. Pranata, tata nilai, dan
unsur-unsur adat lebih banyak dipegang teguh daripada persoalan pembagian peran
politik. Pemimpin adat atau kepala suku yang nota bene adalah pemimpin politik,
dapat berfungsi pula sebagai pemimpin agama atau pemimpin sosial masyarakat
bagi kepentingankepentingan ekonomi.
Ciri-ciri
budaya politik parokial adalah sebagai berikut.
- · Budaya politik ini berlangsung dalam masyarakat yang masih tradisional dan sederhana.
- · Belum terlihat peran-peran politik yang khusus; peran politik dilakukan serempak bersamaan dengan peran ekonomi, keagamaan, dan lain-lain.
- · Kesadaran anggota masyarakat akan adanya pusat kewenangan atau kekuasaan dalam masyarakatnya cenderung rendah.
- · Warga cenderung tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik yang luas, kecuali yang ada di sekitarnya.
- · Warga tidak banyak berharap atau tidak memiliki harapan-harapan tertentu dari sistem politik tempat ia berada.
2. Budaya Politik Kaula
Menurut
Mochtar Masoed dan Colin Mac Andrews (2000), budaya politik kaula/subjek
menunjuk pada orang-orang yang secara pasif patuh pada pejabat-pejabat
pemerintahan dan undang-undang, tetapi tidak melibatkan diri dalam politik
ataupun memberikan suara dalam pemilihan.
Budaya
politik kaula/subjek memiliki frekuensi yang tinggi terhadap sistem politiknya.
Namun, perhatian dan intensitas orientasi mereka terhadap aspek masukan dan
partisipasinya dalam aspek keluaran sangat rendah. Hal ini menunjukkan bahwa
telah adanya otoritas dari pemerintah. Posisi kaula/subjek tidak ikut
menentukan apa-apa terhadap perubahan politik. Masyarakat beranggapan bahwa
dirinya adalah subjek yang tidak berdaya untuk memengaruhi atau mengubah
sistem.
Dengan
demikian, secara umum mereka menerima segala keputusan dan kebijaksanaan yang
diambil oleh pejabat yang berwenang dalam masyarakat. Bahkan, rakyat memiliki
keyakinan bahwa apa pun keputusan/ kebijakan pejabat adalah mutlak, tidak dapat
diubah-ubah atau dikoreksi, apalagi ditentang.
Prinsip yang dipegang adalah mematuhi
perintah, menerima, loyal, dan setia terhadap anjuran, perintah, serta
kebijakan penguasa.
Ciri-ciri
budaya politik subjek adalah sebagai berikut.
- · Warga menyadari sepenuhnya akan otoritasi pemerintah.
- · Tidak banyak warga yang memberi masukan dan tuntutan kepada pemerintah, tetapi mereka cukup puas untuk menerima apa yang berasal dari pemerintah.
- · Warga bersikap menerima saja putusan yang dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak boleh dikoreksi, apalagi ditentang.
- · Sikap warga sebagai aktor politik adalah pasif; artinya warga tidak mampu berbuat banyak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
- · Warga menaruh kesadaran, minat, dan perhatian terhadap sistem politik pada umumnya dan terutama terhadap objek politik output, sedangkan kesadarannya terhadap input dan kesadarannya sebagai aktor politik masih rendah.
3. Budaya Politik Partisipan
Menurut pendapat Almond dan Verba
(1966), budaya politik partisipan adalah suatu bentuk budaya yang berprinsip
bahwa anggota masyarakat diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem
sebagai keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta
administratif.
Dalam budaya politik partisipan,
orientasi politik warga terhadap keseluruhan objek politik, baik umum, input
dan output, maupun pribadinya dapat dikatakan tinggi.
Ciri-ciri dari budaya politik
partisipan adalah sebagai berikut:
- · Warga menyadari akan hak dan tanggung jawabnya dan mampu mempergunakan hak itu serta menanggung kewajibannya.
- · Warga tidak menerima begitu saja keadaan, tunduk pada keadaan, berdisiplin tetapi dapat menilai dengan penuh kesadaran semua objek politik, baik keseluruhan, input, output maupun posisi dirinya sendiri.
- · Anggota masyarakat sangat partisipatif terhadap semua objek politik, baik menerima maupun menolak suatu objek politik.
- · Masyarakat menyadari bahwa ia adalah warga negara yang aktif dan berperan sebagai aktivis.
- · Kehidupan politik dianggap sebagai sarana transaksi, seperti halnya penjual dan pembeli. Warga dapat menerima berdasarkan kesadaran, tetapi juga mampu menolak berdasarkan penilaiannya sendiri.
Pengertian budaya politik, politik di indonesia, indonesai di bidang politik, pandangan politik terhadap indonesia, indonesia, tipe budaya politik di indonesia, budaya politik partisipan, budaya politik parokial, budaya politik kaula, pendidikan kewarganegaraan, pkn, sosial dan hukum
0 komentar:
Posting Komentar